Modul ini merupakan tindak lanjut hasil penelitian Puslitbang Kehidupan Keagamaan tentang trend cerai gugat pada masyarakat muslim Indonesia yang di laksanakan tahun 2015.
Islam adalah agama revolusioner. Ini dibuktikan dengan dibolehkannya kawin campur, antara laki-laki Muslim dengan perempuan ahl alkitab. Revolusi itu mesti diteruskan, sehingga pernikahan beda agama tak lagi menjadi soal”.