Perkawinan adalah fithrah. Keterikatan antara seorang lelaki dan seorang perempuan merupakan kebutuhan setiap orang yang bersifat naluriah. Lebih dari itu, ia bahkan menjadi kebutuhan bagi kesempurnaan hidup manusia. Dalam ajaran Islam, perkawinan merupakan anjuran bagi mereka yang telah dewasa lagi mampu. Allah memerintahkan kepada orang tua untuk mendukung perkawinan anak-anak mereka, dan jan…
Islam adalah agama revolusioner. Ini dibuktikan dengan dibolehkannya kawin campur, antara laki-laki Muslim dengan perempuan ahl alkitab. Revolusi itu mesti diteruskan, sehingga pernikahan beda agama tak lagi menjadi soal”.